Bab I
Pendahuluan
- Latar Belakang
Qisas yang selama ini kita ketahui terkadang masih dianggap
sebagai sesuatu yang sangat angker, menakutkan, dan tidak manusiawi,
sehingga timbul sikap yang dinamakan “Islam phobia“.
Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifatkan qisas
dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ
فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ
الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan
dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs.
al-Baqarah: 179).
Imam asy-Syaukani menjelaskan ayat ini dengan menyatakan,
“Maknanya,
kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah
Subhanahu wa Ta’ala syariatkan ini, karena bila seseorang
tahu akan dibunuh secara qisas apabila ia membunuh orang
lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan menahan diri dari
mempermudah dan terjerumus padanya.
Dengan demikian, hal itu seperti kedudukan jaminan kelangsungan hidup
bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah)
yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Subhanahu wa
Ta’ala menjadikan qisas yang sebenarnya adalah
kematian sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari akibat
yang ditimbulkannya, berupa tercegahnya manusia saling bunuh di
antara mereka. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa mereka
dan keberlangsungan khidupan mereka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyampaikan ayat ini untuk
ulil albab (orang yang berakal), karena merekalah orang yang
memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang munculnya
menyusul nanti. Adapun orang yang pandir, dia berpikiran pendek dan
gampang emosi, ketika amarah dan emosinya bergejolak dia tidak
memandang akibat yang muncul nantinya dan dia pun tidak memikirkan
masa depannya.”
Dikarenakan
bersikap terburu-buru dan tidak mengerti hakikat syariat yang Allah
Subhanahu wa Ta’ala tetapkan, banyak orang bahkan kaum
muslimin yang belum mau menerima atau simpati atas penegakan qisas
ini. Padahal, pensyariatan qisas akan membawa kemaslahatan
bagi manusia.
Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan menyatakan, “Pensyariatan qisas
berisi rahmat bagi manusia dan penjagaan atas darah mereka,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلَكُمْ
فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
‘Dan
dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu.‘ (Qs.
al-Baqarah: 179).
Sehingga, betapa jelek orang yang menyatakan bahwa qisas itu sesuatu
yang tidak berprikemanusiaan (biadab) dan keras. Mereka tidak melihat
kepada kebiadaban pelaku pembunuhan ketika membunuh orang tak
berdosa, ketika menebar rasa takut di daerah tersebut, dan ketika
menjadikan para wanita janda, anak-anak menjadi yatim, serta
hancurnya rumah tangga.
Mereka ini hanya merahmati pelaku kejahatan dan tidak merahmati
korban yang tak berdosa. Sungguh jelek akal dan kedangkalan mereka.
Allah berfirman,
أَفَحُكْمَ
الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ
أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ
يُوقِنُونَ
‘Apakah
hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?‘
(Qs. al-Ma`idah: 50)”
Untuk
itu, penjelasan tentang qisas ini sangat diperlukan, agar
kaum muslimin bisa mengerti keindahan dan rahmat yang ada dalam
qisas.
Allah subhanahu wa ta’ala al-Hakiem (yang maha bijaksana)
senantiasa menjaga hak-hak manusia dan menjaga kehidupan mereka dari
kezholiman dan kerusakan. Syariat islam pun ditetapkan untuk menjaga
dan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan
adh-Dharuriyat al-Khamsu (lima perkara mendesak
pada kehidupan manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar salah
satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari’at
yang disesuaikan dengan pelanggaran tersebut.
Salah satunya adalah penegakan hudud yang menjadi satu keistimewaan
ajaran islam dan merupakan bentuk kesempurnaan rahmat dan kemurahan
Allah subhanahu wa ta’ala kepada makhluknya.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:
“Hudud berasal dari rahmat untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh
karena itu, sudah sepatutnya orang yang menghukum manusia Karena
dosa-dosa mereka bertujuan dalam melakukannya untuk kebaikan dan
rahmat kepada mereka, sebagaimana tujuan orang tua membina
anak-anaknya dan dokter dalam mengobati orang yang sakit.”
- Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka kami mengambil sebuah rumusan masalah
sebagai berikut :
- Apakah itu Qisas ?
- Apakah itu Hudud ?
Bab II
Qisas
- pengertian Qisas
Qisas
( قصاص) adalah istilah
dalam bahasa arab yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah
"hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum
qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman
mati kepada pembunuh. Dasarnya adalah:
"Hai
orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas
orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af
dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang
baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]
"Dan
Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya.
Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi
penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang
zalim." [Al Maa-idah:45]
Meski
demikian dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban
maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat
memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
Qisas
dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti
Ditulis pada 27 Februari, 2007
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang
mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang
mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang
diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan
cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah
itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
(QS. Al-Baqarah, 2 : 178)
(QS. Al-Baqarah, 2 : 178)
Hadits riwayat
Bukhari ra. Beliau berkata :
Dari
Abdullah Ibnu Abbas ra, dia berkata: Dahulu pada Bani Israil adanya
qishash dan tidak ada pada mereka diyat, lalu Allah berfirman kepada
umat ini:”Diwajibkan atas kami qishash berkenaan dengan orang-orang
yang dibunuh; orang mendeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba
dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu
pema`afan dari saudaranya dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan)
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik
(pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih”. Abdullah Ibnu Abbas berkata:
“Pemaafan adalah keluarga korban pembunuhan menerima diyat
(tidak menindak Qishash) dalam pembunuhan disengaja”. Ibnu
Abbas berkata: “Mengikuti dengan cara yang baik adalah menuntut
(diyat dari pembunuh) dengan cara yang baik, dan (pembunuh) supaya
memenuhi dengan terbaik”.
- Dasar Pensyariatan Qisas
Qisas disyariatkan dalam al-Quran dan as-sunnah, serta
ijma‘. Di antara dalil dari al-Quran adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ
بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ
فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء
إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ
مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ
اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ
أَلِيمٌ . وَلَكُمْ
فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ
الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai
orang-orang yang beriman, qisas diwajibkan atasmu berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barangsiapa yang
mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan)
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik
(pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan
suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya
kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 178-179).
Sedangkan dalil dari as-Sunnah di antaranya adalah hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yaitu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ
النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى
وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل
“Barangsiapa
yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan,
bisa memilih diyat dan bisa juga dibunuh (qisas).” (HR.
al-Jama’ah).
Sedangkan dalam riwayat at-Tirmidzi adalah dengan lafal,
مَنْ
قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ
النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ
وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ
“Barangsiapa
yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan,
bisa memilih memaafkannya dan bisa membunuhnya.”
Ayat
dan hadits di atas menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban
pembunuhan dengan sengaja memiliki pilihan untuk membunuh pelaku
tersebut (qisas) bila menghendakinya, bila tidak bisa
memilih diyat dan pengampunan. Pada asalnya, pengampunan lebih utama,
selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada
kemashlahatan lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah me-rajih-kan,
bahwa pengampunan tidak boleh diberikan pada qatlu al-ghilah
(pembunuhan dengan memperdaya korban).
Sedangkan Ibnu al-Qayyim rahimahullah, ketika menyampaikan
kisah al-’Urayinin, menyatakan, “Qatlu al-ghilah
mengharuskan pembunuhan pelaku dilakukan secara had
(hukuman), sehingga hukuman baginya tidak gugur dengan adanya
pengampunan dan tidak dilihat kembali kesetaraan (mukafah).
Inilah mazhab ahli Madinah dan salah satu dari dua pendapat dalam
Mazhab Ahmad, serta yang dirajihkan asy-Syaikh (Ibnu Taimiyah, pen)
dan beliau rahimahullah berfatwa dengan pendapat ini.”
- Hikmah Pensyariatan Qisas
Allah al-Hakim menetapkan satu ketetapan syariat dengan hikmah yang
agung. Hikmah-hikmah tersebut ada yang diketahui manusia dan ada yang
hanya menjadi rahasia Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian
juga, dalam qisas terdapat banyak hikmah, di antaranya:
1.
Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan
menumpahkan darah orang lain. Yang demikian itu disebutkan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ
فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ
الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan
dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs.
al-Baqarah: 179).
2.
Mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terzalimi, dengan
memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku
seperti yang dilakukan kepada korban. Karena itulah, Allah berfirman,
وَمَن
قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا
لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف
فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
“Dan
Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah
memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris
itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
3.
Menjadi sarana taubat dan penyucian dari dosa yang telah
dilanggarnya, karena qisas menjadi kafarah (penghapus dosa)
bagi pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah shallalllahu
‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
تُبَايِعُونِي
عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ
شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا
قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ
وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا
فَعُوقِبَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ
لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا
فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ
إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“‘Berbai’atlah
kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri, dan tidak
berzina.’ Beliau membacakan kepada mereka ayat, (lalu bersabda),
‘Barangsiapa di antara kalian yang menunaikannya maka pahalanya ada
pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan barangsiapa yang melanggar
sebagiannya lalu di hukum maka hukuman itu sebagai penghapus dosa
baginya. (Adapun) barangsiapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi
maka urusannya diserahkan kepada Allah, bila Dia kehendaki maka Dia
mengazabnya dan bila Dia menghendaki maka Dia mengampuninya.”
(Muttafaqun ‘alaihi).
- Syarat Kewajiban Qisas
Secara umum, wali (keluarga) korban berhak menuntut qisas,
apabila telah syarat-syarat berikut ini telah terpenuhi:
1.
Jinayat (kejahatan)-nya termasuk yang disengaja. Ini
merupakan ijma’ para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh
Ibnu Qudamah rahimahullah, “Para ulama ber-ijma’
bahwa qisas tidak wajib, kecuali pada pembunuhan yang
disengaja, dan kami tidak mengetahui adanya silang pendapat di antara
mereka dalam kewajibannya (sebagai hukuman pada) pembunuhan dengan
sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.”
2.
Korban termasuk orang yang terlindungi darahnya (‘ishmat
al-maqtul) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti
orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini
karena qisas disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.
3.
Pembunuh atau pelaku kejahatan adalah seseorang yang mukalaf,
yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudamah rahimahullah
menyatakan, “Tidak ada silang pendapat di antara para ulama bahwa
tidak ada qisas terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian
juga orang yang hilang akal dengan sebab uzur, seperti tidur dan
pingsan.”
4.
At-takafu’ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya
ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka, dan budak.
Sehingga, seorang muslim tidak di-qisas dengan sebab
membunuh orang kafir, dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
لاَ
يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
“Tidaklah
seorang muslim dibunuh (di-qisas) dengan sebab membunuh orang kafir.”
5.
Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan), dengan ketentuan korban
yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ
يُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ
“Orangtua
tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.”
Syekh as-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan syarat
diwajibkannya qisas menyatakan, “Pembunuh bukan orangtua
korban, karena orangtua tidak dibunuh dengan sebab membunuh anaknya.”
Sedangkan bila anak membunuh orangtuanya, maka si anak tetap terkena
keumuman kewajiban qisas.
- Syarat Pelaksanaan Qisas
Apabila syarat-syarat kewajiban qisas terpenuhi seluruhnya,
maka syarat-syarat pelaksanaannya masih perlu dipenuhi. Syarat-syarat
tersebut adalah:
1. Semua
wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qisas adalah
mukalaf. Apabila yang berhak menuntut qisas atau
sebagiannya adalah anak kecil atau gila, maka hak penuntutan qisas
tidak bisa diwakilkan oleh walinya, sebab pada qisas
terdapat tujuan memuaskan (keluarga korban) dan pembalasan. Dengan
demikian, pelaksanaan qisas wajib ditangguhkan, dengan
memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut menjadi
baligh atau orang gila tersebut sadar.
Hal
ini dilakukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang memenjarakan Hudbah bin
Khasyram dalam qisas, hingga anak korban menjadi baligh.
Hal in dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang
mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa
beliau.
Apabila
anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka
wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qisas
dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan
sembuhnya, berbeda dengan anak kecil.
2.
Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam qisas
dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka -walaupun hanya
seorang- memaafkan si pembunuh dari qisas, maka gugurlah
qisas tersebut.
3.
Aman dalam pelaksanaannya dari melampaui batas kepada selain pelaku
pembunuhan, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَمَن
قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا
لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف
فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
“Dan
barangsiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah
memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris
itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
Apabila
qisas menyebabkan sikap melampaui batas, maka hal tersebut
terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan
demikian, apabila wanita hamil akan di-qisas, maka ia
tidaklah di-qisas hingga ia melahirkan anaknya, karena
membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan
kematian janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلاَ
تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Dan
seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs. al-An’am:
164).
F. Yang Berhak Melakukan
Qisas
Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali
korban, dengan syarat mampu melakukan qisas dengan baik
sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada
pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan
naungan pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampai
batas dalam pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana
menunaikannya sesuai syariat.
Demikianlah beberapa hukum seputar qisas. Mudah-mudahan
dapat memberikan pencerahan akan keindahan dan pentingnya menerapkan
qisas di masyarakat kita.
Bab
III
Hudud
- Pengertian Hudud
Hudud
adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jama’
(plurals) dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda.
Sehingga dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang
lainnya. (2) Ada juga yang menyatakan bahwa kata had
berarti al-man’u (pencegah), sehingga dikatakan Hudud Allah adalah
perkara-perkara yang Allah larang melakukan dan melanggarnya (3).
Adapun menurut
syar’i, istilah hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah
ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang
kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya. (4)
- Delik hukuman kejahatan (jarimah al-hudud)
Kitabullah dan
sunnah Rasul-Nya sudah menetapkan hukuman-hukuman tertentu bagi
sejumlah tindak kejahatan tertentu yang disebut jaraimu al-hudud
(delik hukuman kejahatan).
Yaitu meliputi
kasus; perzinahan, tuduhan berzina tanpa bukti yang akurat,
pencurian, mabuk-mabukan, muharabah
(pemberontakan dalam negara Islam dan pengacau keamanan), murtad, dan perbuatan melampui batas lainnya. (5)
(pemberontakan dalam negara Islam dan pengacau keamanan), murtad, dan perbuatan melampui batas lainnya. (5)
Dengan demikian
Hudud mencakup 7 jenis:
- Had zina (hukuman Zina) ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab.
- Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri
- Had al-Khamr (Hukuman orang yang minum Kamer (minuman memabukkan) untuk menjaga akal
- Had as-Sariqah (Hukuman mencuri) untuk menjaga harta
- Had al-Hiraabah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri kehormatan.
- Had al-Baghi (Hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa
- Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama. (6)
C. HIKMAH PENSYARIATAN
HUDUD
Hudud disyaria’tkan untuk kemaslahan hamba dan memiliki tujuan yang mulia. Diantaranya adalah:
Hudud disyaria’tkan untuk kemaslahan hamba dan memiliki tujuan yang mulia. Diantaranya adalah:
a. Siksaan bagi
orang yang berbuat kejahatan dan membuatnya jera. Apabila ia
merasakan sakitnya hukuman ini dan akibat buruk yang muncul darinya
maka ia akan jera untuk mengulanginya kembali dan dapat mendorongnya
untuk istiqamah dan selalu taat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman:
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(Qs. al-Maidah/5:38)
b. Membuat jera
manusia dan mencegah mereka terjerumus dalam kemaksiatan, oleh karena
itu Allah memerintahkan untuk mengumumkan had dan menerapkannya
dihadapan manusia.
“Dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman.” (Qs. an-Nur/24:2)
Syeikh ibnu
Utsaimin t menyatakan bahwa diantara hikmah dari hudud adalah membuat
jera pelaku untuk tidak mengulangi dan orang lain agar tidak
terjerumus padanya dan pensucian dan penghapusan dosa. (7)
c. Hudud adalah
penghapus dosa dan pensuci jiwa pelaku kejahatan tersebut. Hal ini
ditunjukkan oleh hadits Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu, ia
bertutur:
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ
مِنْ أَصْحَابِهِ بَايِعُونِي عَلَى
أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا
وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا
تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا
بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ
أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا
تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى
مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا
فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ
كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ
ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ
فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا
عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ
فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِك
Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata dan disekeliling
beliau ada sekelompok sahabatnya, “Berjanji setialah kamu kepadaku,
untuk tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak
akan mencuri, tidak akan berzina, tidak membunuh anak-anak kamu dan
tidak berbuat dusta sama sekali serta tidak bermaksiat dalam hal yang
ma’ruf. Siapa di antara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah
akan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu
darinya, lalu diberi hukuman didunia maka hukuman itu adalah sebagai
kafarah (penghapus dosanya), dan barangsiapa yang melanggar sesuatu
darinya lalu ditutupi olah Allah kesalahannya (tidak dihukum),
maka terserah kepada Allah; Kalau Dia menghendaki diampuni-Nya
kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki disiksa-Nya.”
(Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I/ 64 no: 18, Muslim
3/1333 no: 1709 dan Nasa’i 7/148)
d. Menciptakan
suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya.
e. Menolak keburukan, dosa dan penyakit dari masyarakat, karena kemaksiatan apabila telah merata dan menyebar pada masyarakat maka akan diganti Allah dengan kerusakan dan musibah serta dihapusnya kenikmatan dan ketenangan. Untuk menjaga hal ini maka solusi terbaiknya adalah menegakkan dan menerapkan hudud. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
e. Menolak keburukan, dosa dan penyakit dari masyarakat, karena kemaksiatan apabila telah merata dan menyebar pada masyarakat maka akan diganti Allah dengan kerusakan dan musibah serta dihapusnya kenikmatan dan ketenangan. Untuk menjaga hal ini maka solusi terbaiknya adalah menegakkan dan menerapkan hudud. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan
tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari
(akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang
benar).” (Qs. ar-Rûm/30:41)
Sehingga
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَحَدٌّ
يُقَامُ فِيْ الأَرْضِ أَحَبُّ إِلَى
أَهْلِهَا مِنْ أَنْ يُمْطَرُوْا
ثَلاَثِيْنَ صَبَاحًا
Dari Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Satu hukuman kejahatan yang ditegakkan di muka
bumi lebih penduduknya daripada mereka diguyurhujan selama empat
puluh hari.” (Hasan ; Shahih Ibnu Majah no; 2057, Ibnu Majah
2/848 no : 2538, Nasa’I 8/76). (8)
D. Syarat penerapan
al-hudud (9)
Penerapan
al-Hudud tidak dilakukan tanpa 4 syarat:
- Pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal.
- Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
- Pelaku kejahatan mengetahui pelarangannya.
- Kejahatannya terbukti ia yang melakukannya tanpa ada syubhat. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain.
- HUKUM MENEGAKKAN HUKUMAN HUDUD
Diwajibkan
kepada wali umur (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan hukuman
Had kepada seluruh rakyatnya berdasarkan dalil dari al-Qur`aan,
as-Sunnah dan Ijma’ serta dituntut qiyas yang shahih. (10)
Dalil al-Qur`aan
diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(Qs. al-Maidah/5:38)
Dalil as-Sunnah
diantaranya adalah hadits Ubadah bin Shamit yang menuturkan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَقِيمُوا
حُدُودَ اللَّهِ فِي الْقَرِيبِ
وَالْبَعِيدِ وَلَا تَأْخُذْكُمْ فِي
اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ
“Tegakkanlah
hukuman-hukuman (dari) Allah pada kerabat dan lainnya, dan janganlah
kecamanan orang yang suka mencela mempengaruhi kamu dalam (menegakkan
hukum-hukum) Allah.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah No. 2058 dan
Ibnu Majah No. 2540)
Demikian juga
ulama kaum muslimin sepakat atas hal ini.
F. TIDAK DIBENARKAN SYAFAAT
(REKOMENDASI) PEMBEBASAN HUKUMAN, BILA SUDAH DIMEJA HIJAUKAN
Apabila
perkaranya telah masuk ke pemerintah atau telah dimeja hijaukan maka
dilarang adanya syafaat (rekomendasi) pembebasan atau pengurangan
hukuman. Juga pemerintah tidak boleh menerima syafaat dalam hal ini.
Hal ini dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ
قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ
الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ
فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا
رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا
وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا
أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ
اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ
قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ
قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا
سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ
وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ
أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ
اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ
مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Dari
Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa kaum Quraisy sangat memusingkan
mereka ihwal seorang perempuan suku Makhzum yang telah melakukan
kasus pencurian. Mereka mengatakan, “Siapa yang bisa berbicara
dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu
mengemukakan permintaan supaya perempuan itu dibebaskan)?” Tidak
ada yang berbicara hal itu, kecuali Usamah kesayangan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Beliau menjawab, “Adakah
engkau hendak menolong supaya orang bebas dari hukuman Allah?”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu
berkhutbah, “Hai sekalian manusia, orang-orang sebelum kamu menjadi
sesat hanyalah disebabkan apabila seorang bangsawan mencuri, mereka
biarkan (tidak melaksanakan hukuman kepadanya. Demi Allah, kalaulah
seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad memotong
tangannya.” (Muttafaqun ’alaih)(11)
Dalam hadits
yang mulia ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengingkari orang yang member syafaat dalam hukuman had setelah
sampai ke pemerintah. Adapun bila belum sampai maka diperbolehkan.
Syaikhul Islam
ibnu Taimiyah rahimahullah menuturkan:
Tidak boleh
menggagalkan (hukuman had) dengan syafaat, hadiah dan yang lainnya
dan tidak boleh memberikan syafaat padanya. Siapa yang
menggagalkannya karena hal ini –padahal ia mampu menerapkannya-
maka semoga laknat Allah, malaikat dan semua manusia menimpanya.
G. PIHAK YANG BERWENANG
MELAKSANAKAN HUDUD
Tak ada yang
berwenang menegakkan hudud, kecuali imam, kepala negara, atau
wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab, di
masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliaulah yang
melaksanakannya, demikian pula para Khalifahnya sepeninggal Beliau.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah juga
mengutus Unais radhiallahu ‘anhu untuk melaksanakan hukum
rajam, sebagaimana dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
وَاغْدُ
يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا
فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
“Wahai
Unais, berangkatlah menemui isteri orang itu, jika ia mengaku
(berzina), maka rajamlah!” (HR al-Bukhaari no. 2147)
Demikian juga
memerintahkan para sahabat untuk merajam Maa’iz, dengan menyatakan:
اذْهَبُوا
بِهِ فَارْجُمُوهُ
“Bawalah
ia dan rajamlah.” (HR al-Bukhaari no. 6815)
Demikian juga
karena penentuan hukuman had dibutuhkan ijtihad dan tidak aman dari
kezholiman, sehingga wajib dilaksanakan oleh imam atau wakilnya. (13)
H. Laki-laki dan perempuan
sama dalam hudud?
Wanita dalam
penerapan hukuman had sama seperti lelaki, karena pada asalnya semua
yang ditetapkan syari’at untuk lelaki juga berlaku pada wanita
sampai ada dalil yang mengkhususkannya. Hal ini umum berlaku dalam
ibadah, mu’amal ataupun dalam hukuman. Namun para ulama memberikan
3 pengecualian, yaitu:
a. Wanita
dihukum dengan duduk sedangkan lelaki dengan berdiri.
b. Pakaian wanita diikat sedangkan lelaki tidak.
c. Jangannya di tahan (diikat) hingga tidak terbuka auratnya, sedangkan lelaki tidak. (14)
b. Pakaian wanita diikat sedangkan lelaki tidak.
c. Jangannya di tahan (diikat) hingga tidak terbuka auratnya, sedangkan lelaki tidak. (14)
Syeikh ibnu
Utsaimin rahimahullah menyatakan: Inilah yang membedakan
wanita dengan laki-laki dalam had karena kebutuhan menuntutnya. Kalau
tidak maka pada asalnya wanita sama dengan lelaki.(15)
Demikianlah
selintas permasalahan hudud dalam islam. Mudah-mudahan dapat
memberikan pencerahan kepada kaum muslimin tentang keindahan dan
kelengkapan syari’at islam.
No comments:
Post a Comment