Sunday, 5 August 2012

Qisas dan Hudud


Bab I
Pendahuluan

  1. Latar Belakang
Qisas yang selama ini kita ketahui terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang sangat angker, menakutkan, dan tidak manusiawi, sehingga timbul sikap yang dinamakan “Islam phobia“. Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifatkan qisas dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
Imam asy-Syaukani menjelaskan ayat ini dengan menyatakan,
“Maknanya, kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan ini, karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qisas apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan menahan diri dari mempermudah dan terjerumus padanya.
Dengan demikian, hal itu seperti kedudukan jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan qisas yang sebenarnya adalah kematian sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari akibat yang ditimbulkannya, berupa tercegahnya manusia saling bunuh di antara mereka. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa mereka dan keberlangsungan khidupan mereka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyampaikan ayat ini untuk ulil albab (orang yang berakal), karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang munculnya menyusul nanti. Adapun orang yang pandir, dia berpikiran pendek dan gampang emosi, ketika amarah dan emosinya bergejolak dia tidak memandang akibat yang muncul nantinya dan dia pun tidak memikirkan masa depannya.”
Dikarenakan bersikap terburu-buru dan tidak mengerti hakikat syariat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan, banyak orang bahkan kaum muslimin yang belum mau menerima atau simpati atas penegakan qisas ini. Padahal, pensyariatan qisas akan membawa kemaslahatan bagi manusia.
Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan menyatakan, “Pensyariatan qisas berisi rahmat bagi manusia dan penjagaan atas darah mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
‘Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu.‘ (Qs. al-Baqarah: 179).
Sehingga, betapa jelek orang yang menyatakan bahwa qisas itu sesuatu yang tidak berprikemanusiaan (biadab) dan keras. Mereka tidak melihat kepada kebiadaban pelaku pembunuhan ketika membunuh orang tak berdosa, ketika menebar rasa takut di daerah tersebut, dan ketika menjadikan para wanita janda, anak-anak menjadi yatim, serta hancurnya rumah tangga.
Mereka ini hanya merahmati pelaku kejahatan dan tidak merahmati korban yang tak berdosa. Sungguh jelek akal dan kedangkalan mereka. Allah berfirman,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
‘Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?‘ (Qs. al-Ma`idah: 50)”
Untuk itu, penjelasan tentang qisas ini sangat diperlukan, agar kaum muslimin bisa mengerti keindahan dan rahmat yang ada dalam qisas.

Allah subhanahu wa ta’ala al-Hakiem (yang maha bijaksana) senantiasa menjaga hak-hak manusia dan menjaga kehidupan mereka dari kezholiman dan kerusakan. Syariat islam pun ditetapkan untuk menjaga dan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-Dharuriyat al-Khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari’at yang disesuaikan dengan pelanggaran tersebut.
Salah satunya adalah penegakan hudud yang menjadi satu keistimewaan ajaran islam dan merupakan bentuk kesempurnaan rahmat dan kemurahan Allah subhanahu wa ta’ala kepada makhluknya.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:
“Hudud berasal dari rahmat untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh karena itu, sudah sepatutnya orang yang menghukum manusia Karena dosa-dosa mereka bertujuan dalam melakukannya untuk kebaikan dan rahmat kepada mereka, sebagaimana tujuan orang tua membina anak-anaknya dan dokter dalam mengobati orang yang sakit.”
  1. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka kami mengambil sebuah rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Apakah itu Qisas ?
  2. Apakah itu Hudud ?
Bab II
Qisas

  1. pengertian Qisas

Qisas ( قصاص) adalah istilah dalam bahasa arab yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. Dasarnya adalah:

"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]

"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." [Al Maa-idah:45]

Meski demikian dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.

Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Ditulis pada 27 Februari, 2007

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
(QS. Al-Baqarah, 2 : 178)
Hadits riwayat Bukhari ra. Beliau berkata :

Dari Abdullah Ibnu Abbas ra, dia berkata: Dahulu pada Bani Israil adanya qishash dan tidak ada pada mereka diyat, lalu Allah berfirman kepada umat ini:”Diwajibkan atas kami qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang mendeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. Abdullah Ibnu Abbas berkata: “Pemaafan adalah keluarga korban pembunuhan menerima diyat (tidak menindak Qishash) dalam pembunuhan disengaja”. Ibnu Abbas berkata: “Mengikuti dengan cara yang baik adalah menuntut (diyat dari pembunuh) dengan cara yang baik, dan (pembunuh) supaya memenuhi dengan terbaik”.

  1. Dasar Pensyariatan Qisas
Qisas disyariatkan dalam al-Quran dan as-sunnah, serta ijma‘. Di antara dalil dari al-Quran adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ . وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, qisas diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 178-179).
Sedangkan dalil dari as-Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل
Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga dibunuh (qisas).” (HR. al-Jama’ah).
Sedangkan dalam riwayat at-Tirmidzi adalah dengan lafal,
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ
Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih memaafkannya dan bisa membunuhnya.
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan dengan sengaja memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qisas) bila menghendakinya, bila tidak bisa memilih diyat dan pengampunan. Pada asalnya, pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah me-rajih-kan, bahwa pengampunan tidak boleh diberikan pada qatlu al-ghilah (pembunuhan dengan memperdaya korban).
Sedangkan Ibnu al-Qayyim rahimahullah, ketika menyampaikan kisah al-’Urayinin, menyatakan, “Qatlu al-ghilah mengharuskan pembunuhan pelaku dilakukan secara had (hukuman), sehingga hukuman baginya tidak gugur dengan adanya pengampunan dan tidak dilihat kembali kesetaraan (mukafah). Inilah mazhab ahli Madinah dan salah satu dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad, serta yang dirajihkan asy-Syaikh (Ibnu Taimiyah, pen) dan beliau rahimahullah berfatwa dengan pendapat ini.”
  1. Hikmah Pensyariatan Qisas
Allah al-Hakim menetapkan satu ketetapan syariat dengan hikmah yang agung. Hikmah-hikmah tersebut ada yang diketahui manusia dan ada yang hanya menjadi rahasia Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian juga, dalam qisas terdapat banyak hikmah, di antaranya:
1. Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Yang demikian itu disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
2. Mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terzalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku seperti yang dilakukan kepada korban. Karena itulah, Allah berfirman,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
Dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
3. Menjadi sarana taubat dan penyucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qisas menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“‘Berbai’atlah kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri, dan tidak berzina.’ Beliau membacakan kepada mereka ayat, (lalu bersabda), ‘Barangsiapa di antara kalian yang menunaikannya maka pahalanya ada pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan barangsiapa yang melanggar sebagiannya lalu di hukum maka hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barangsiapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi maka urusannya diserahkan kepada Allah, bila Dia kehendaki maka Dia mengazabnya dan bila Dia menghendaki maka Dia mengampuninya.” (Muttafaqun ‘alaihi).
  1. Syarat Kewajiban Qisas
Secara umum, wali (keluarga) korban berhak menuntut qisas, apabila telah syarat-syarat berikut ini telah terpenuhi:
1. Jinayat (kejahatan)-nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijma’ para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Para ulama ber-ijma’ bahwa qisas tidak wajib, kecuali pada pembunuhan yang disengaja, dan kami tidak mengetahui adanya silang pendapat di antara mereka dalam kewajibannya (sebagai hukuman pada) pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.”
2. Korban termasuk orang yang terlindungi darahnya (‘ishmat al-maqtul) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qisas disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.
3. Pembunuh atau pelaku kejahatan adalah seseorang yang mukalaf, yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Tidak ada silang pendapat di antara para ulama bahwa tidak ada qisas terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab uzur, seperti tidur dan pingsan.”
4. At-takafu’ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka, dan budak. Sehingga, seorang muslim tidak di-qisas dengan sebab membunuh orang kafir, dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
Tidaklah seorang muslim dibunuh (di-qisas) dengan sebab membunuh orang kafir.”
5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan), dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ
Orangtua tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.”
Syekh as-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan syarat diwajibkannya qisas menyatakan, “Pembunuh bukan orangtua korban, karena orangtua tidak dibunuh dengan sebab membunuh anaknya.”
Sedangkan bila anak membunuh orangtuanya, maka si anak tetap terkena keumuman kewajiban qisas.
  1. Syarat Pelaksanaan Qisas


Apabila syarat-syarat kewajiban qisas terpenuhi seluruhnya, maka syarat-syarat pelaksanaannya masih perlu dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Semua wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qisas adalah mukalaf. Apabila yang berhak menuntut qisas atau sebagiannya adalah anak kecil atau gila, maka hak penuntutan qisas tidak bisa diwakilkan oleh walinya, sebab pada qisas terdapat tujuan memuaskan (keluarga korban) dan pembalasan. Dengan demikian, pelaksanaan qisas wajib ditangguhkan, dengan memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut menjadi baligh atau orang gila tersebut sadar.
Hal ini dilakukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qisas, hingga anak korban menjadi baligh. Hal in dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau.
Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qisas dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil.
2. Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam qisas dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka -walaupun hanya seorang- memaafkan si pembunuh dari qisas, maka gugurlah qisas tersebut.
3. Aman dalam pelaksanaannya dari melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
Dan barangsiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
Apabila qisas menyebabkan sikap melampaui batas, maka hal tersebut terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila wanita hamil akan di-qisas, maka ia tidaklah di-qisas hingga ia melahirkan anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs. al-An’am: 164).
F. Yang Berhak Melakukan Qisas
Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qisas dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syariat.
Demikianlah beberapa hukum seputar qisas. Mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan akan keindahan dan pentingnya menerapkan qisas di masyarakat kita.


Bab III
Hudud
  1. Pengertian Hudud
Hudud adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jama’ (plurals) dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Sehingga dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang lainnya. (2) Ada juga yang menyatakan bahwa kata had berarti al-man’u (pencegah), sehingga dikatakan Hudud Allah adalah perkara-perkara yang Allah larang melakukan dan melanggarnya (3).
Adapun menurut syar’i, istilah hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya. (4)
  1. Delik hukuman kejahatan (jarimah al-hudud)
Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya sudah menetapkan hukuman-hukuman tertentu bagi sejumlah tindak kejahatan tertentu yang disebut jaraimu al-hudud (delik hukuman kejahatan).
Yaitu meliputi kasus; perzinahan, tuduhan berzina tanpa bukti yang akurat, pencurian, mabuk-mabukan, muharabah
(pemberontakan dalam negara Islam dan pengacau keamanan), murtad, dan perbuatan melampui batas lainnya. (5)
Dengan demikian Hudud mencakup 7 jenis:
  1. Had zina (hukuman Zina) ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab.
  2. Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri
  3. Had al-Khamr (Hukuman orang yang minum Kamer (minuman memabukkan) untuk menjaga akal
  4. Had as-Sariqah (Hukuman mencuri) untuk menjaga harta
  5. Had al-Hiraabah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri kehormatan.
  6. Had al-Baghi (Hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa
  7. Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama. (6)
C. HIKMAH PENSYARIATAN HUDUD

Hudud disyaria’tkan untuk kemaslahan hamba dan memiliki tujuan yang mulia. Diantaranya adalah:
a. Siksaan bagi orang yang berbuat kejahatan dan membuatnya jera. Apabila ia merasakan sakitnya hukuman ini dan akibat buruk yang muncul darinya maka ia akan jera untuk mengulanginya kembali dan dapat mendorongnya untuk istiqamah dan selalu taat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. al-Maidah/5:38)
b. Membuat jera manusia dan mencegah mereka terjerumus dalam kemaksiatan, oleh karena itu Allah memerintahkan untuk mengumumkan had dan menerapkannya dihadapan manusia.
“Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Qs. an-Nur/24:2)
Syeikh ibnu Utsaimin t menyatakan bahwa diantara hikmah dari hudud adalah membuat jera pelaku untuk tidak mengulangi dan orang lain agar tidak terjerumus padanya dan pensucian dan penghapusan dosa. (7)
c. Hudud adalah penghapus dosa dan pensuci jiwa pelaku kejahatan tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu, ia bertutur:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِك
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata dan disekeliling beliau ada sekelompok sahabatnya, “Berjanji setialah kamu kepadaku, untuk tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak  akan mencuri, tidak akan berzina, tidak membunuh anak-anak kamu dan tidak berbuat dusta sama sekali serta tidak bermaksiat dalam hal yang ma’ruf. Siapa di antara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah akan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi hukuman didunia maka hukuman itu adalah sebagai kafarah (penghapus dosanya), dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi olah Allah kesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah; Kalau Dia menghendaki diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki disiksa-Nya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I/ 64 no: 18, Muslim 3/1333 no: 1709 dan Nasa’i 7/148)
d. Menciptakan suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya.
e. Menolak keburukan, dosa dan penyakit dari masyarakat, karena kemaksiatan apabila telah merata dan menyebar pada masyarakat maka akan diganti Allah dengan kerusakan dan musibah serta dihapusnya kenikmatan dan ketenangan. Untuk menjaga hal ini maka solusi terbaiknya adalah menegakkan dan menerapkan hudud. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Qs. ar-Rûm/30:41)
Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَحَدٌّ يُقَامُ فِيْ الأَرْضِ أَحَبُّ إِلَى أَهْلِهَا مِنْ أَنْ يُمْطَرُوْا ثَلاَثِيْنَ صَبَاحًا
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu hukuman kejahatan yang ditegakkan di muka bumi lebih penduduknya daripada mereka diguyurhujan selama empat puluh hari.” (Hasan ; Shahih Ibnu Majah no; 2057, Ibnu Majah 2/848 no : 2538, Nasa’I 8/76). (8)
D. Syarat penerapan al-hudud (9)
Penerapan al-Hudud tidak dilakukan tanpa 4 syarat:
  1. Pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal.
  2. Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
  3. Pelaku kejahatan mengetahui pelarangannya.
  4. Kejahatannya terbukti ia yang melakukannya tanpa ada syubhat. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain.
  1. HUKUM MENEGAKKAN HUKUMAN HUDUD
Diwajibkan kepada wali umur (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan hukuman Had kepada seluruh rakyatnya berdasarkan dalil dari al-Qur`aan, as-Sunnah dan Ijma’ serta dituntut qiyas yang shahih. (10)
Dalil al-Qur`aan diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. al-Maidah/5:38)
Dalil as-Sunnah diantaranya adalah hadits Ubadah bin Shamit yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِي الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلَا تَأْخُذْكُمْ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ
“Tegakkanlah hukuman-hukuman (dari) Allah pada kerabat dan lainnya, dan janganlah kecamanan orang yang suka mencela mempengaruhi kamu dalam (menegakkan hukum-hukum) Allah.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah No. 2058 dan Ibnu Majah No. 2540)
Demikian juga ulama kaum muslimin sepakat atas hal ini.
F. TIDAK DIBENARKAN SYAFAAT (REKOMENDASI) PEMBEBASAN HUKUMAN, BILA SUDAH DIMEJA HIJAUKAN
Apabila perkaranya telah masuk ke pemerintah atau telah dimeja hijaukan maka dilarang adanya syafaat (rekomendasi) pembebasan atau pengurangan hukuman. Juga pemerintah tidak boleh menerima syafaat dalam hal ini. Hal ini dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa kaum Quraisy sangat memusingkan mereka ihwal seorang perempuan suku Makhzum yang telah melakukan kasus pencurian. Mereka mengatakan, “Siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu mengemukakan permintaan supaya perempuan itu dibebaskan)?” Tidak ada yang berbicara hal itu, kecuali Usamah kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Beliau menjawab, “Adakah  engkau hendak menolong supaya orang bebas dari hukuman Allah?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu berkhutbah, “Hai sekalian manusia, orang-orang sebelum kamu menjadi sesat hanyalah disebabkan apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan (tidak melaksanakan hukuman kepadanya. Demi Allah, kalaulah seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad memotong tangannya.” (Muttafaqun ’alaih)(11)
Dalam hadits yang mulia ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari orang yang member syafaat dalam hukuman had setelah sampai ke pemerintah. Adapun bila belum sampai maka diperbolehkan.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah menuturkan:
Tidak boleh menggagalkan (hukuman had) dengan syafaat, hadiah dan yang lainnya dan tidak boleh memberikan syafaat padanya. Siapa yang menggagalkannya karena hal ini –padahal ia mampu menerapkannya- maka semoga laknat Allah, malaikat dan semua manusia menimpanya.


G. PIHAK YANG BERWENANG MELAKSANAKAN HUDUD
Tak ada yang berwenang  menegakkan hudud, kecuali imam, kepala negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab, di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliaulah yang melaksanakannya, demikian pula para Khalifahnya sepeninggal Beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah juga mengutus Unais radhiallahu ‘anhu untuk melaksanakan hukum rajam, sebagaimana dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
“Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang itu, jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah!” (HR al-Bukhaari no. 2147)
Demikian juga memerintahkan para sahabat untuk merajam Maa’iz, dengan menyatakan:
اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ
“Bawalah ia dan rajamlah.” (HR al-Bukhaari no. 6815)
Demikian juga karena penentuan hukuman had dibutuhkan ijtihad dan tidak aman dari kezholiman, sehingga wajib dilaksanakan oleh imam atau wakilnya. (13)
H. Laki-laki dan perempuan sama dalam hudud?
Wanita dalam penerapan hukuman had sama seperti lelaki, karena pada asalnya semua yang ditetapkan syari’at untuk lelaki juga berlaku pada wanita sampai ada dalil yang mengkhususkannya. Hal ini umum berlaku dalam ibadah, mu’amal ataupun dalam hukuman. Namun para ulama memberikan 3 pengecualian, yaitu:
a. Wanita dihukum dengan duduk sedangkan lelaki dengan berdiri.
b. Pakaian wanita diikat sedangkan lelaki tidak.
c. Jangannya di tahan (diikat) hingga tidak terbuka auratnya, sedangkan lelaki tidak. (14)
Syeikh ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan: Inilah yang membedakan wanita dengan laki-laki dalam had karena kebutuhan menuntutnya. Kalau tidak maka pada asalnya wanita sama dengan lelaki.(15)
Demikianlah selintas permasalahan hudud dalam islam. Mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan kepada kaum muslimin tentang keindahan dan kelengkapan syari’at islam.




No comments:

Post a Comment